Masyarakat masa kini mulai menyadari bahwasanya makanan tidak hanya berfungsi sebagai pemuas selera, ataupun pengenyang perut saja, kini masyarakat mulai menilai makanan dari aspek gizi, dan fisiologisnya untuk memenuhi kebutuhan gizi yang diperlukan oleh tubuh. Hal ini menunjukkan adanya potensi yang besar dalam mengembangkan pangan fungsional untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Pemilihan pangan fungsional sebagai konsumsi sehari-hari adalah pilihan tepat untuk mempertahankan status kesehatan. Hingga akhirnya, sampailah kita pada sebuah pertanyaan, “Sejatinya, apa yang dimaksud dengan pangan fungsional?”
Istilah pangan fungsional pertama kali digunakan tahun 1980 di Jepang dengan istilah Foods for Spesified of Health Use (FOSHU). Indonesia, pada tahun 2005 telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.52.0685 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional. Pada peraturan tersebut disebutkan tentang definisi pangan fungsional, yaitu pangan olahan yang mengandung satu, atau lebih komponen fungsional (Bioactive compounds), yang berdasarkan kajian ilmiah, yaitu pembuktian uji klinis, benar-benar mempunyai fungsi fisiologis yang terbukti bermanfaat bagi kesehatan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pangan fungsional merupakan pangan yang dapat disajikan, serta dikonsumsi sehari-hari sebagai menu/diet yang memenuhi standar mutu, persyaratan keamanan, standar persyaratan lain, dan memiliki karakteristik sensoris yang sama seperti makanan pada umumnya, seperti penampakan, meliputi warna, tekstur, ukuran, konsistensi, serta cita rasa yang dapat diterima konsumen (Acceptable).
Ingredient dari pangan fungsional adalah berupa senyawa-senyawa bioaktif yang memiliki fungsi fisiologis spesifik bagi kesehatan, meliputi ingredient umum seperti vitamin, mineral, dan serat pangan, serta ingredient baru seperti fitosterol, kolin, dan isoflavon.
Untuk klaim kesehatan yang diizinkan pada produk pangan fungsional, meliputi klaim kandungan gizi, klaim fungsi gizi dan klaim manfaat terhadap kesehatan. Contoh klaim kandungan gizi yang diizinkan adalah “diperkaya vitamin”, “mengandung serat pangan”, “tinggi kalsium”. Contoh klaim fungsi gizi yang diizinkan adalah “Kalsium berperan dalam pembentukan tulang, dan meningkatkan kepadatan tulang dan gigi”. Contoh klaim manfaat terhadap kesehatan adalah “Latihan fisik rutin, dan diet sehat yang disertai konsumsi kalsium yang cukup, dapat mengurangi risiko terjadinya kerapuhan tulang.”. Dalam melakukan klaim kesehatan pada produk pangan fungsional, sering digunakan istilah “To help“, “To maintain“, “To improve“, “Is good for“, dan sebisa mungkin menghindari istilah “To prevent, “To cure“, “To treat“, “To diagnose“.
Oleh: Indah Kartika
Referensi:
Pemerintah RI. 1999. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tentang Label dan Iklan Pangan.
Badan POM RI. 2005. Peraturan Teknis Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional.